Janggalnya Penangkapan 5 Orang Rugikan Bandar Judol, Legislator: Ironis

Janggalnya Penangkapan 5 Orang Rugikan Bandar Judol, Legislator: Ironis
Foto: Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana judol di Aula Promoter Polda DIY, pada Kamis (31/7/2025).
HUKUM
Sabtu, 09 Agu 2025  21:08

Kasus penangkapan komplotan yang membuat rugi bandar judi online masih terus jadi sorotan.

Kelimanya ditangkap Polda DIY karena mengakali sistem hingga bandar judi online rugi.

Penanganan kasus tersebut dinilai janggal dan membuat publik bertanya soal arah penegakan hukum.

Hal tersebut diungkap anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding.

Menurutnya, kasus tersebut harusnya jadi pintu masuk untuk memburu bandar judi online, polisi dapat memanfaatkan kelima orang tersebut.

Anggota DPR RI ini menyebut tindakan Polda DIY janggal.

"Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Kasus itu pun, menurutnya, jadi ironi melihat cepatnya polisi menangani kasus yang merugikan bandar judi online.

Tetapi bandar judi yang jadi dalangnya justru tak tersentuh aparat kepolisian.

"Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” tuturnya.

Sudding menilai, penangkapan terhadap 5 pelaku yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judi online justru membuka fakta.

Justru sistem judol itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.

"Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat? Siapa yang membiarkan? Siapa yang diuntungkan? Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar," lanjut dia.

Sudding mengingatkan bahwa aparat penegakan hukum tidak boleh diskriminatif.

Apalagi dalam menangani kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti judi online.

TAG:
#judol
#judi online
#dpr
#polda diy
Berita Terkait
Kecanduan Judol, Bendahara Dinkes Kabupaten Polewali Mandar Tilep Uang Negara hingga Rp 2 M
Kecanduan Judol, Bendahara Dinkes Kabupaten Polewali Mandar Tilep Uang Negara hingga Rp 2 M
Kecanduan Judol, Bendahara Dinkes Kabupaten Polewali Mandar Tilep Uang Negara hingga Rp 2 M
Kecanduan Judol, Bendahara Dinkes Kabupaten Polewali Mandar Tilep Uang Negara hingga Rp 2 M
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Indeks Berita