Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Kasus Hasto Kristiyanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
"Ada salah satu Ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana FH UGM," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Budhi mengatakan, ahli akan memberikan pendapatnya terkait aspek pidana dari tindakan penyuapan dan perintangan penyidikan yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Muhammad Fatahillah Akbar ini merupakan ahli ketiga dihadirkan jaksa KPK.
Sebelumnya pada Senin (26/5/2025) jaksa KPK sudah menghadirkan dua ahli dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini.
Kedua ahli tersebut adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik dari i (KPK), Hafni Ferdian.
"Dua ahli sebagai berikut adalah Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI dan Hafni Ferdian selaku pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujar Jaksa KPK Nur Haris Arhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2025).
Dalam kasus ini, jaksa sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. Para saksi ini diminta keterangannya terkait peristiwa yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus PAW Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.












