Pengacara Publik Sekaligus Aktivis Lingkungan di Lahat, Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap PT. Long Daliq Primacoal

Lahat. AliansiNews. Id.
Pengacara sekaligus aktivis lingkungan. Walius Putrawan.SH, hingga kini masih menunggu tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan terkait laporannya terhadap PT. Long Daliq Primacoal, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara di wilayah Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Sabtu (18/10/2025)
Desakan ini muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat resmi bernomor 660/01682/DLHP/B.IV/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menyebutkan hasil verifikasi lapangan menunjukkan aktivitas PT Long Daliq Primacoal dilakukan di area sekitar 22 hektare tanpa dokumen lingkungan yang sah
DLHP menegaskan bahwa hanya sekitar 5 hektare yang memiliki dokumen UKL-UPL milik PT Servo Buana Resources. Laporan awal atas dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, kemudian dilimpahkan ke DLHP Provinsi untuk proses penegakan hukum lingkungan.

Menanggapi Surat Resmi Bernomor 660/01682/DLHP/B.IV/2025. Walius Putrawan. SH, menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi langkah DLHP terkait penegakan hukum atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT. Long Daliq Primacoal
Walius menambahkan, berdasarkan laporan atas temuan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, dinilainya cukup sebagai dasar hukum bagi pemerintah (DLHP) Provinsi Sumsel untuk bertindak tegas. Ia menyebut dugaan pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang bisa merugikan masyarakat luas.
“Sudah jelas ada kegiatan di luar izin. Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kalau hukum masih berlaku di negeri ini, hentikan seluruh aktivitas perusahaan itu. Cabut izinnya dan bawa semua pihak yang terlibat ke ranah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta DLHP Sumsel untuk lebih tansparan dalam membuka hasil pemeriksaan, terkait dokumen lingkungan (UKL-UPL) milik PT Servo Buana Resources yang diduga telah di salahgunakan, berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terangnya
“Rakyat bukan buta dan tidak bisa dibohongi. Mereka yang tinggal di sekitar lokasi sudah merasakan dampaknya, dari debu, kebisingan, hingga potensi pencemaran air. Negara harus hadir, bukan berpihak pada korporasi,” ujarnya tegas
Lebih jauh, ia mengatakan telah banyak kasus serupa di Sumatera Selatan yang hanya berakhir dengan surat dan janji. Jangan biarkan hukum lingkungan jadi pajangan. Kalau negara tidak berani bertindak, berarti pemerintah ikut bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi,” jelasnya
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat, KLHK, dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum terhadap PT Long Daliq Primacoal berjalan tanpa kompromi dan tanpa intervensi
Walius menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh rekan-rekan media atas dedikasi dan profesionalisme dalam mengawal kasus dugaan penyalahgunaan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang selama ini kami perjuangkan.
Berkat pemberitaan yang objektif dan berkesinambungan, kasus ini mendapat perhatian publik yang luas dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
Liputan media telah menjadi pilar penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan ruang bagi suara masyarakat sipil dan lingkungan untuk didengar. Kami percaya bahwa jurnalisme yang berpihak pada kebenaran dan lingkungan adalah kekuatan yang tak ternilai. Semoga kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi lingkungan kita. tandasnya (Tri sutrisno)












