Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar Dibongkar Polisi

Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar Dibongkar Polisi
Foto: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.
HUKUM
Sabtu, 20 Sep 2025  21:32

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi melalui home industry.

Dalam kasus ini, sembilan orang diamankan dalam operasi yang dilakukan sejak Agustus-September 2025.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Kamis 7 Agustus 2025 di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Saat itu, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FN dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang diperoleh secara online.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika, yaitu produksi atau home industry dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Total ada 9 tersangka yang telah diamankan,” kata Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/9/2025).

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (12/9/2025) di Kecamatan Pacet, Cianjur.

Polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni AF, RA, IB, dan RI, dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis.

Para tersangka diketahui mendapatkan barang dari akun Instagram IR Revolutioner, kemudian mengedarkannya melalui akun Coboy Junkies Project di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), pihaknya mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi.

Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap setelah sebelumnya diamankan di Sleman, Yogyakarta.

“Di dalam apartemen tersebut ditemukan 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca, 1.124,5 gram serbuk, 4.260 ml cairan kimia 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta berbagai peralatan untuk produksi,” ujar Victor.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menambahkan, nilai total barang bukti yang diamankan beratnya sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis. Jika dirupiahkan mencapai Rp21 miliar.

“Apabila dikalkulasi, itu bisa menyelamatkan kurang lebih 2 juta jiwa dari narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.

Pardiman menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik.

Mereka beroperasi sekitar tiga hingga empat bulan terakhir dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

TAG:
#tembakau sintetis
#narkoba
#tangsel
Berita Terkait
Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok diringkus Polisi
Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok diringkus Polisi
Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok diringkus Polisi
Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok diringkus Polisi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Jaga Stabilitas Investasi dan Kamtibmas, Polda Sumsel Tangani Kasus Kekerasan di Jalur Angkutan CPO
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu Iklim dan Lingkungan 
Indeks Berita