Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim hingga Terseret Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan mendikbduristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penyidik merasa sudah ada bukti permulaan cukup untuk mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo menyampaikan, mulanya pada Februari 2020 Nadiem selaku menteri bertemu dengan pihak Google Indonesia.
Tujuan pertemuan ini untuk membicarakan produk Google, yakni program Google for Education yang menggunakan laptop Chromebook.
Laptop ini disebut bisa digunakan oleh kementerian, khususnya untuk peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo mengatakan, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan Google Indonesia, mantan bos Gojek itu mengundang jajarannya, antara lain Dirjen Paud Kemendikdasmen, H, Kepala Balitbang Kemendikbudristek, T, dan staf khusus menteri, JT dan FH. Mereka melakukan rapat tertutup via zoom dan diwajibkan pakai headset.
"Melakukan rapat tertutup via Zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook, sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," ungkap Nurcahyo.
Nadiem lalu disebut merespons surat Google. Inti surat tersebut yakni untuk ikut partisipasi dalam pengadaan di Kemendikbudristek.
Padahal, surat tersebut tak direspons oleh menteri sebelumnya mengingat Chromebook dinilai gagal.
"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar tahun 2020 dan NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar, tertinggal, terdalam 3T," tutur Nurcahyo.
Kejagung mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat korupsi pada proyek laptop Chromebook di Kemendikbusristek sekitar Rp 1,98 triliun.
Nurcahyo menyebut penghitungan lebih lanjut untuk memperoleh angka pasti dari kerugian dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).












