Nikita Mirzani divonis 4 tahun dalam kasus pemerasan

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
Vonis Nikita Mirzani lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan Reza Gladys.
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani tampak tenang mendengar vonis yang dijatuhkan.
"Biasa aja," kata Nikita.
Ia mengaku memang sudah memiliki firasat terhadap vonisnya.
"Tapi emang gua punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang, Alhamdulillah hilang hari ini. Pak hakim sudah diperlihatkan secara gamblang, ada saksi ahli, saksi yang lain juga kan jelas duduk permasalahannya apa, tapi ya sudahlah itu kewenangan bapak hakim yang mulia, biarin aja," katanya.
Nikita mengatakan ia berencana untuk mengajukan banding.
"Kecewa ya gak juga sih, biasa aja sih. Kalau banding pasti yah," katanya.
Ia mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan padanya.
"Gak terima, gak terima lah. Tapi ya udahlah mau gimana lagi kan masih ada banding," katanya.











