Diduga Korupsi, DPD BPAN LAI akan Laporkan Sekretariat DPRD OKI Ke Kejati Sumsel

Diduga Korupsi, DPD BPAN LAI akan Laporkan Sekretariat DPRD OKI Ke Kejati Sumsel
Foto: DPRD kabupaten OKI
SUMSEL
Jumat, 12 Sep 2025  19:32

Sumsel_AliansiNews.id. 

Dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD OKI berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  dalam waktu dekat.

"Kami sedang menyiapkan laporan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Apakah dugaan penyalahgunaan anggaran ini terbukti atau tidak, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak Kejaksaan,” ujar Ketua DPD BPAN Sumsel, Syamsudin Djoesman. Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut Syamsudin Djoesman mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi yang dinilai cukup untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Iapun mendesak Kejati Sumsel, khususnya bidang pidana khusus, segera memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Menurutnya dugaan pungli melibatkan sejumlah oknum di DPRD OKI yang memanfaatkan mekanisme perjalanan dinas sebagai celah penyimpangan.

Skema ini diduga telah berlangsung lama dan terindikasi melibatkan pejabat struktural serta staf khusus.

Berdasarkan temuan tim investigasi serta laporan LHP BPK 2025, terhadap pengguna dana perjalanan dinas pada sekretariat DPRD OKI tahun 2024 di temukan adanya indikasi penyimpangan sebagai berikut 

1. Pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak di laksanakan setidaknya oleh 188 orang dengan menggunakan dana sebesar Rp. 13.000.000.000 ( Tiga Belas Milliar Rupiah)

2. Perjalanan dinas tidak sesuai dengan bukti pengeluaran riel setidaknya oleh 3 orang dengan menggunakan dana senilai Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah)

3. Pembayaran Perjalanan dinas ganda setidaknya terhadap 9 orang dengan penggunaan dana sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

4. Terdapat nama yang tertulis dalam LHP yang wajib mengembalikan dana tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 400.000.000. (Empat Ratus Juta Rupiah)

"Selain itu, adanya dugaan manipulasi daftar nama peserta perjalanan dinas dan perjalanan fiktif. Beberapa pegawai hanya berangkat satu atau dua hari, tetapi menerima honor penuh seolah mengikuti kegiatan sebulan penuh," jelasnya 

Lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah mencatat temuan berulang soal penyimpangan perjalanan dinas ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.10_13 miliar per tahun.

Namun pengembalian dana, menurut sumber, kerap dibebankan kepada pelaksana, bukan pengambil kebijakan

"Kami berharap, kedepan Kejati Sumsel segera menindak laporan yang akan kami masukan. Kami meminta kejati Sumsel untuk menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang,” andasnya 

Hingga berita ini di terbitkan, Kabag Keuangan DPRD OKI belum bersedia di konfirmasi.
(Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
DLH Kabupaten Banyuasin Jangan Tutup Mata Pabrik Karet PT Bintang Gasing Persada Buang Limbah Ke Sungai Musi
DLH Kabupaten Banyuasin Jangan Tutup Mata Pabrik Karet PT Bintang Gasing Persada Buang Limbah Ke Sungai Musi
DLH Kabupaten Banyuasin Jangan Tutup Mata Pabrik Karet PT Bintang Gasing Persada Buang Limbah Ke Sungai Musi
DLH Kabupaten Banyuasin Jangan Tutup Mata Pabrik Karet PT Bintang Gasing Persada Buang Limbah Ke Sungai Musi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita