Buka Kelas Seksual di Bali, Bule Cantik Asal AS Dideportasi

Buka Kelas Seksual di Bali, Bule Cantik Asal AS Dideportasi
Foto: Bule Cantik Asal AS Dideportasi Gegara Buka Kelas Seksual di Bali.
BALI
Sabtu, 20 Sep 2025  05:34

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44).

Deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali itu, karena JRG menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksualitas di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menjelaskan, temuan itu bermula kala pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

"Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas `Intimacy Mastery Retreat` pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak," kata Winarko, Jumat (19/9/2025).

Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.

Winarko berkata, kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara.

"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," ucapnya.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bule cantik tersebut telah menyalahi prosedur lantaran visa yang dikantongi Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025.

"Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

TAG:
#deportasi
#imigrasi
#amerika
#bali
Berita Terkait
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
Indeks Berita