Buka Kelas Seksual di Bali, Bule Cantik Asal AS Dideportasi

Buka Kelas Seksual di Bali, Bule Cantik Asal AS Dideportasi
Foto: Bule Cantik Asal AS Dideportasi Gegara Buka Kelas Seksual di Bali.
BALI
Sabtu, 20 Sep 2025  05:34

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44).

Deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali itu, karena JRG menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksualitas di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menjelaskan, temuan itu bermula kala pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

"Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas `Intimacy Mastery Retreat` pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak," kata Winarko, Jumat (19/9/2025).

Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.

Winarko berkata, kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara.

"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," ucapnya.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bule cantik tersebut telah menyalahi prosedur lantaran visa yang dikantongi Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025.

"Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

TAG:
#deportasi
#imigrasi
#amerika
#bali
Berita Terkait
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Banjir Bali Terparah dalam Satu Dekade, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi
Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Indeks Berita