Mengenai Kegiatan Pembangunan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 ,Kepsek Ancam Lapor Polisi Dan Keluarga

Lubuklinggau,Aliansinews"–
Aroma tak sedap tercium dari balik dinding pendidikan usia dini di Kota Lubuklinggau. Sorotan tajam tertuju pada Kepala Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4, Patima, yang diduga menyembunyikan informasi krusial terkait program revitalisasi sekolah tersebut—proyek dengan anggaran besar, namun minim transparansi.
Kasus ini mencuat setelah media Aliansinews.id mempublikasikan laporan investigatif berjudul “Kepala Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Diduga Menyembunyikan Informasi Penting soal Program Revitalisasi, Media Dihadang dengan Sikap Mengelak” dan “Revitalisasi TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 di Lubuklinggau: Dana Besar, Namun Pelanggaran Keterbukaan Publik Kini Terjadi”.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Sekolah Patima justru naik pitam saat dikonfirmasi wartawan. Dalam pernyataannya yang mengejutkan, ia bahkan mengancam wartawan dengan membawa nama keluarga hingga aparat kepolisian.
“Aku dak senang kau berita-berita itu! Aku lah melapor ke ponaan ku polisi, yee… tu ponaan Wakil Walikota Lubuklinggau, ponaan Rustam Efendi. Dan bukan urusan wartawan itu!” cetus Patima dengan nada tinggi, seperti terekam dalam rekaman suara yang kini viral di kalangan jurnalis lokal.
Tak berhenti di situ, Patima menegaskan bahwa masalah ini bukan ranah wartawan, bahkan mengisyaratkan bakal ada tekanan lebih lanjut.
“Gawean itu bukan urusan wartawan, itu urusan kementerian langsung. Ponaan ku lah siap, lah siap foto nga tu… lah ku injuk dengan wartawan, tunggu nga yee... nga jadi urusan keluargoku. Ku dak katek urusan dengan nga yee… wassalam,” pungkasnya dengan nada mengancam.
Pernyataan ini jelas menabrak prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Media dan publik berhak mendapatkan informasi atas penggunaan dana negara, termasuk dalam program revitalisasi pendidikan anak usia dini.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Ancaman kepada wartawan adalah bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers. Apalagi jika benar melibatkan nama-nama pejabat daerah dan aparat, ini bisa masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum dan etika pemerintahan.
“Sangat disayangkan jika seorang kepala sekolah justru menanggapi kritik media dengan ancaman dan membawa-bawa nama keluarga berpengaruh. Ini bukan hanya soal pendidikan, ini soal integritas dan transparansi pejabat publik, jurnalis lokal yang menerima ancaman langsung dari kepala sekolah tersebut.
Seruan untuk Transparansi dan Investigasi Lebih Lanjut
Kasus ini seharusnya membuka mata Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dan aparat penegak hukum. Tak hanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai koridor hukum.
Laporan lengkap mengenai proyek revitalisasi TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4, termasuk penggunaan dana, pelaksana proyek, dan pertanggungjawaban publik, masih menjadi tuntutan utama. ( Andika Saputra )












