Hasto Kristiyanto Disebut Aktor Intelektual Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Disebut Aktor Intelektual Suap Harun Masiku
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
TIPIKOR
Jumat, 16 Mei 2025  18:47

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Arif Budi Raharjo tertanggal 6 Januari 2025, yang menyebut Hasto sebagai aktor intelektual kasus suap PAW demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

"Menurut pendapat saya, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, aktor intelektualnya adalah Hasto Kristiyanto. Betul?" tanya Patra.

"Betul," jawab Arif.

Patra kemudian menanyakan apakah Arif menyaksikan langsung keterlibatan Hasto. Arif menjelaskan berdasarkan hasil penelaahan timnya, sejumlah pelaku yang telah terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelia, berada dalam satu lingkup peristiwa dan kerap melapor kepada Hasto.

"Donny, Saeful, dan Tio menerima arahan dan melaporkan aktivitas mereka kepada Hasto. Hal ini kami simpulkan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti petunjuk," terang Arif.

Ia juga menegaskan keterangan tersebut diperoleh dari pernyataan saksi Saeful Bahri dan bukti lain yang menguatkan dugaan adanya peran Hasto sebagai pengarah dalam kasus ini.

Patra lalu memastikan kembali apakah Arif menyaksikan langsung tindakan Hasto.

Arif mengakui kesimpulan tersebut bukan dari pengamatan langsung, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan timnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi dalam persidangan kali ini, yakni mantan Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka sejak periode 2019–2024.

Ia juga didakwa menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW dari PDIP untuk periode 2019–2024.

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAG:
#
Berita Terkait
Sidang Hasto, Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap
Sidang Hasto, Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap
Sidang Hasto, Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap
Sidang Hasto, Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Keluarga Besar DPP BPAN LAI Berduka, Pengurus Syahrizal Berpulang
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Agustus 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81 17 Agustus 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka Ke-65 14 Agustus 2026
Rehabilitasi Tenjoayu–Purwasari Dikebut, Dinas PU Sukabumi Jaga Kemantapan Jalan di Cicurug
Indeks Berita