Jaga Situasi Tetap Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Kalong II Gencarkan Sambang dan Imbauan Kamtibmas.

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Kalong II Gencarkan Sambang dan Imbauan Kamtibmas.
 
BOGOR RAYA
Kamis, 29 Mei 2025  10:32

Bogor -Aliansinews id. Dalam rangka mendukung program cooling system guna menjaga stabilitas keamanan, Bhabinkamtibmas Desa Kalong II Polsek Leuwiliang Bripka Deki Kosasih melaksanakan kegiatan sambang warga, Rabu (28/05/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Leuwiliang yang meliputi Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng. Bripka Deki menyambangi sejumlah warga di Desa Kalong II untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kehadiran Polri harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui sambang ini, kami berupaya menjalin komunikasi yang lebih erat dengan warga,” tutur Bripka Deki.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, S.H., M.M. menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, dan unsur pemerintahan dalam menciptakan wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan keamanan. Kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban di lingkungan.

Bripka Deki juga mengajak warga untuk tidak ragu dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, baik berupa kriminalitas maupun pelanggaran hukum lainnya.

Kegiatan sambang ini disambut baik oleh warga yang merasa diperhatikan dan dilibatkan dalam menjaga keamanan. Hubungan yang baik antara warga dan aparat kepolisian dinilai dapat memperkuat ketahanan lingkungan terhadap berbagai bentuk ancaman.

Dalam kesempatan lain, PS. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengingatkan warga untuk waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan wajib dilaporkan.

Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau tindak kriminalitas ke Call Center Polri di nomor 110 atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini aktif selama 24 jam.

(Yogi /Humas polres Bogor)

TAG:
#leuwisadeng
#leuwiliang
#polres bogor
#bogor raya
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Kunjungi Warga Binaan Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Kunjungi Warga Binaan Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Kunjungi Warga Binaan Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Kunjungi Warga Binaan Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib Dijaga
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan Tersangka Menunggu Keputusan Jaksa
Semangat ibu ibu komplek: Latihan volly sore sore bikin kompak warga
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Polsek Banjarangkan Bersama Unsur Terkait Gotong Royong Bersihkan Puing Kebakaran di Negari
Indeks Berita