Pernah Tuding Kapolres Terima Suap Rp 1 M, Brigadir AS Kini Ditangkap Kasus Sabu

Belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kembali terjerat kasus narkoba peredaran 1 kilogram sabu-sabu bersama tiga rekannya.
Dia ditangkap dalam Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, seusai salah satu tersangka MR, menyebut namanya.
Dari keterangan itu, tim bergerak cepat dan menangkap Brigadir AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
“Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto di Pekanbaru dikutip dari Antara, Minggu (21/9/2025).
"Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Anom.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Pada Desember 2022, AS jadi sorotan setelah menuding Kapolres Rohil saat itu AKBP Andrianto Pramudianto menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Akibatnya AKBP Andrianto diperiksa oleh Propam, tetapi hasil penyelidikan menyatakan ia tidak terbukti atas semua tuduhan itu.
Sebaliknya, Brigadir AS justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022, setelah dua kali dipanggil menghadiri sidang etik.
Kini, Brigadir AS yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu pernah membuat heboh.












