Dibalik Fakta Baru Program Prona 2021 Desa Kecik Tanon Sragen, Pihak Perangkat dan Panitia di Sebut Tidak Tahu Menahu. Pungutan Capai Rp 2,5 juta Hingga Rp 3 juta

Dibalik Fakta Baru Program Prona 2021 Desa Kecik Tanon Sragen, Pihak Perangkat dan Panitia di Sebut Tidak Tahu Menahu. Pungutan Capai Rp 2,5 juta Hingga Rp 3 juta
 
JATENG-DIY
Sabtu, 16 Okt 2021  11:14

SRAGEN – Terkait Program Operasional Nasional Agraria (Prona), Proyek massal ini merupakan proses administrasi sertifikat pertanahan bukti kepemilikan sah yang harus dimiliki pemilik tanah, Pada dasarnya seluruh lapisan masyarakat namun yang menjadi sasaran utama dari proyek ini adalah masyarakat dengan ekonomi rendah

Namun pada kenyataan dilapangan terutama di wilayah pedesaan program ini terkadang menjadi ajang pungutan liar dari oknum, seperti yang terjadi di Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, yang akhirnya membuat masyarakat disana menjadi berang dan akhirnya akan melaporkannya ke pihak hukum.

Fakta baru disampaikan salah satu Perangkat desa disusul beberapa warga yang berkomentar, salah satunya oleh FT salah satu tokoh masyarakat Desa Kecik seusai menyampaikan laporan juga aduan dari warga masyarakat.

” Semua berawal dari ketidakjelasan informasi Prona di desa kami, bagaimana tidak menjadi polemik informasi ini hanya di informasikan Tahun 2021 tanpa melalui Perangkat atau panitia dan diperkenalkan ada biayanya, yang seharusnya program itu diumumkan secara resmi di kantor desa”, kata dia.

Merasa tidak puas dengan informasi yang dirinya terima FT mencoba memastikan kebenaran program prona kepada rekan-rekan pemerintah desa dalam hal ini kepada beberapa warga masyarakat juga pemohon.

” Karena beberapa warga merasa tidak puas dengan informasi yang di terima, akhirnya juga langsung konfirmasi ke Pemerintahan Desa dan Kepala Desa untuk membenarkan adanya program prona dengan biaya antara 2,5 Juta Hingga 3 Juta Rupiah”. Ungkapnya.

Diceritakan FT kembali meski merasa cukup terbebani akhirnya beberapa masyarakat mengikuti program prona dan ada yang mengundurkan diri karena merasa tidak mampu pungutan yang ditetapkan Kepala Desa tersebut.

Diungkapkan FT pada dasarnya kronologi program bermula dari adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)/Prona di tahun 2020-2021. Saat itu, data yang didapat dari tahun 2020 terdapat 176 warga yang ikut program PTSL. Akan tetapi untuk kuota tahun 2020 sejumlah 106 bidang dan berlanjut tahap kedua 2021 sekitar hampir 59 bidang.

Data berkas peserta prona atau PTSL Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen yang didapat dari BPN Sragen. Foto: Istimewa

Ditambahkannya, selain informasi yang tidak jelas yang membuat bingung masyarakat, biaya yang dikenakan cukup besar berkisar 2,5 juta hingga 3 juta Rupiah tentu saja ini menjadi beban baru untuk masyarakat desa kami karena rata – rata ada di tingkat kelas ekonomi menengah ke bawah.

Penegasan juga diungkapkan GM salah satu warga juga selaku pemohon. Dia mengatakan bahwa di tengah pengurusan Prona, seorang Oknum Kades meminta uang ke warga yang ingin mengurus sertifikat tanah tersebut secara door to door untuk tahun 2021. Rata-rata, uang yang ditarik dari warga senilai Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang/pemohon.

“Saya bersama warga lain yang mempersoalkan penarikan uang tersebut memang melaporkan kekantor desa dan konfirmasi ke BPN terkait adanya tarikan tersebut yang memberatkan, janggalnya dari BPN mengatakan itu program PTSL akan tetapi kenapa pihak Kades menarik dana segitu,” terangnya.

Menurutnya, sebagian warga yang menjadi peserta program PTSL tak tahu-menahu terkait uang yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Saat itu, warga hanya menuruti apa yang disampaikan Kepala Desa. Rata-rata ditarik Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang. Jumlah 50 orang lebih tanpa adanya sosialisasi seperti tahun 2020 yang melibatkan panitia. Diharapkan GM dengan adanya laporan kami nanti di Kepolisian dapat segera mengusut tuntas pungutan liar seperti ini.

“Harapannya dengan adanya laporan kami nanti agar dapat segera mengusut tuntas pungutan liar ini selain memberatkan masyarakat juga agar jadi pembelajaran agar tidak terjadi kembali pungutan liar di Desa Kecik. Kami akan melakukan pengaduan juga pelaporan dari sesama warga peserta dalam waktu dekat. Intinya, saat ini kami masih dalam tahap membantu pihak hukum pengumpulan alat bukti untuk pelaporan resmi. Kami akan dikawal juga monitor rekan Peradi dan BPAN LAI SRAGEN,” tandasnya.

Ketua BPAN LAI Sragen Awi (kanan) bersama Intel Kodim Rusnadi (Kiri) saat dikonfirmasi awak media. Foto: dok/istimewa

Terpisah, Ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Sragen Awi bersama beberapa anggotanya yang mengawal juga memonitor konflik tersebut juga menyarankan kepihak perangkat dan warga Desa Kecik untuk melaporkan dugaan pungli prona tersebut. Pihak BPAN LAI akan memberikan ruang karena pelayanan apabila adanya gejolak dimasyarakat, agar kasus yang saat ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat bisa secepatnya ditangani.

Tidak sampai disitu Awi juga menyampaikan, jika dilihat dari Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 Keputusan Menteri Agraria (Kepala Badan Nasional) No. 4 Tahun 1995 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 Dengan adanya dasar hukum di atas, sudah jelas bahwa Prona adalah proyek yang aman.

“Bila benar, hal ini sangat disayangkan apabila ulah Kepala Desanya atas berbagai aduan dari warga masyarakat seperti itu dan apabila nantinya warga melapor kepihak hukum juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa nantinya perbuatannya tersebut dikategorikan terduga Pungli. Tidak usah takut, kami akan membantu meluruskan. Kalau salah kita perbaiki, dan kalau melanggar hukum harus diproses itu hak warga masyarakat. Kami akan mengawal dan memonitor sampai tuntas,” tegas Awi.

Awi juga berharap agar kejadian penarikan uang saat program PTSL tak terulang kembali di waktu mendatang termasuk daerah lainnya apabila terkait semua informasi dari semua warga benar.

Lanjut Ketua BPAN LAI Sragen Awi yang didampingi Kadiv Media Bambang dan Divisi Penelitian Triyono, pihaknya siap membantu, memonitor dan mengawal warga dalam melakukan pengusutan dugaan pungli prona tersebut keranah hukum, karena menurut Awi kasus tersebut bagian dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, lantaran pembuatan sertifikat tanah sudah difasilitasi oleh Negara sesuai UU SKB 3 Menteri.

“Untuk ketahap hukum itu perlu mengumpulkan bukti dan saksi yang kuat, selain memaparkan sekaligus menyampaikan data-data yang di miliki juga memudahkan pihak kepolisian untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Memang sudah ada 3 orang dari warga yang siap menjadi pelapor, pihak warga memang menggandeng rekan Peradi dan BPAN LAI. Disisi lain, terkait konflik yang terjadi dilapangan hal ini juga termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan namanya.” Imbuhnya. (Tim)

[Bersambung]

TAG:
#
Berita Terkait
Polda Jabar di Gugat Praperadilan Atas Pemberhentian Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar
Polda Jabar di Gugat Praperadilan Atas Pemberhentian Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar
Polda Jabar di Gugat Praperadilan Atas Pemberhentian Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar
Polda Jabar di Gugat Praperadilan Atas Pemberhentian Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 01 Mei 2026
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi
Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Indeks Berita