Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik

Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik
 
LAMPUNG
Selasa, 22 Feb 2022  13:17

Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan Kalianda pasca tayang nya pemberitaan Prihal Sarana Prasarana Sekolah SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik hari Kamis lalu (17/2/2022).

Dalam pemberitaan yang tayang awak Media Aliansi Indonesia mendatangi Dinas Pendidikan memberikan hak jawab nya bertemu Kabid dan kasi bahwa instansi pendidikan sudah lakukan kewajiban menegur dan berikan peringatan bahwa semua ada tanggungjawab.

"Saya sudah hubungi pihak sekolah dan saya pun cek kesekolan, dan saya panggil juga ke dinas untuk kepala sekolah serta saya berikan penjelasan kepada kepala sekolah agar ada perbaikan atau perawatan bila mana kalau masih ada yang belum beres secepatnya di beres kan, Dan saya pun sampaikan juga kepada kepala sekolah harus tanggung jawab. Kepala sekolah yang dahulu atau pun sekarang harus tanggung jawab, menjaga sekolahan agar terawat," Pukas ibu kasi inisial X.

Kabid Dikdas pun menambahkan bahwa terkait Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda lagi proses di tangani Oleh BPK.

" Kalau terkait dengan sekolah SMPN 1 Kalianda, lagi di periksa oleh Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) kita nunggu proses aja, harapan saya kita semuanya agar bisa menjaga sekolahan kita demi lancar nya belajar untuk anak anak kita semuanya", Pungkas Kabid Dikdas.

Dirinya menambahkan jika tanpa ada informasi dari awak Media selama ini tidak menahu prihal tersebut, dan instansi dinas pendidikan ucapkan terima kasih awak media Sudah membantu mengawal hal ini.

" Saya selaku kabit sangat berterima kasih kepada kawan-kawan media yang telah memberikan info kepada kami, selama ini kami tidak tau, malah jadi tau karna rekan media", ucap nya.

Awak media Aliansi coba mengutip dari laman Kemendikbud mengenai hal ini yang di kutip laman Kemendikbud yaitu Petunjuk teknis pengelola dana bantuan operasional sekolah Reguler diantaranya :

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh pesertadidik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan Dana BOS Reguler :

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah

Sumber Alokasi Dana BOS Reguler :

Dana Transfer Daerah yaitu : dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Penerima Dana BOS Reguler :

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, yaitu SD, SDLB, SMP, SMPLB; SMA, SMALB, SLB, dan SMK.

Persyaratan Sekolah Penerima BOS Reguler :

1.Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi rill di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

2.Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

3.Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun berakhir; dan
Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Untuk Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) dikecualikan bagi :

1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

2. Sekolah yang berada di Derah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Penentuan Penerimaan Dana BOS Reguler:

A.Sekolah yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran.

B. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Besaran Alokasi Dana BOS Reguler :

A. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

B. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

C. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggan 31 Agustus.

Penyaluran Dana BOS Reguler:

Dana BOS Reguler disalurkan secara langsung ke Rekening Sekolah,
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap.

Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah:

A. Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

- Penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah,
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
- Pembiayaan langganan daya dan jasa, - Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,

- Penyediaan alat multimedia - pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian,
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan/atau pembayaran honor.

-Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah.

B. Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/ jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa disekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

C. Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler selengkapnya dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021.

Fauzi/Roni.

TAG:
#kalianda
#lampung selatan
#dana bos
Berita Terkait
Zainudin Hasan, Adik Ketua MPR, Tersangka Pencucian Uang
Zainudin Hasan, Adik Ketua MPR, Tersangka Pencucian Uang
Zainudin Hasan, Adik Ketua MPR, Tersangka Pencucian Uang
Zainudin Hasan, Adik Ketua MPR, Tersangka Pencucian Uang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Zero Penipuan Lewat Apel Ikrar Serentak
Lapas Kayu Agung Sterilkan Blok Hunian, Razia Besar Libatkan Polisi dan BNN
PT KSA Diguncang Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Ijazah Ditahan, Gaji Mandek, BPJS Diduga Tak Dipenuhi
Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Wabup Erani Buka Pintu Lebar! Sambut Kedatangan Ketum LSM Maung, Bangun Sinergi Kuat
Indeks Berita