Terima Laporan Sejumlah Kades, Pihak DPRD Desak Agar Perbup Seleksi Perdes di Karanganyar Dicabut. Mereka Menganggap Kewenangan Desa di Kebiri

Terima Laporan Sejumlah Kades, Pihak DPRD Desak Agar Perbup Seleksi Perdes di Karanganyar Dicabut. Mereka Menganggap Kewenangan Desa di Kebiri
 
SOLO RAYA
Kamis, 08 Des 2022  21:11

KARANGANYAR — Dampak dari laporan sejumlah pihak Kepala Desa, pada akhirnya DPRD Kabupaten Karanganyar mendesak Pemkab segera merevisi dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pengisian Perangkat Desa (Perdes).

Alasan mereka selain dinilai mengebiri kewenangan kepala desa (kades), peraturan tersebut juga dianggap overlapping dari peraturan di atasnya yang mengatur tentang Desa.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono, mengatakan Komisi A telah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar terkait persoalan tersebut.

Terkait pemanggilan itu, DPRD meminta penjelasan kedua OPD tersebut mengenai proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa.

“Pihak kami telah menerima laporan dari sejumlah kepala desa tentang proses seleksi perdes kemarin. Ini berkaitan dengan Perbup Nomor 81 tahun 2022 yang digunakan,” katanya saat dikonfirmasi awak media pekan lalu.

Dalam konfirmasi juga pemanggilan, terdapat tiga poin yang disampaikan dan diharapkan sampai kepada Bupati Karanganyar. Bahwasanya banyak Kepala Desa yang mengeluh, karena merasa dikebiri kewenangannya dalam seleksi perangkat desa.

Hal itu juga berdasarkan dimana jika merujuk Perbup Nomor 81 tahun 2022, Kades tidak memiliki kewenangan penuh dalam memilih perangkat desanya. Kades sekadar sebagai penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi berada di tangan Camat.

Dijelaskan bahwa hal itu sudah di atur dalam Pasal 31 ayat 2 Perbup 81 tahun 2022. Kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat.

Sedangkan dalam UU dan Permendagri, Kades dapat menunjuk lebih dari 2 calon yang nantinya mendapat rekomendasi.

“Ini kan sangat tidak logis kenapa semua harus di camat. Padahal perangkat desa itu tugasnya membantu kepala desa. Mestinya kades tidak dibatasi kewenangannya untuk memilih. Aturannya juga bertentangan dengan peraturan di atasnya,” terangnya.

Kemudian untuk persoalan lain juga terkait dengan nilai tertinggi perangkat desa yang direkomendasikan terpilih. Padahal perangkat desa dengan nilai tertinggi belum tentu terbaik dan mampu membantu tugas kepala desa.

Lalu dicontohkannya, peraih nilai tertinggi justru orang yang selama ini tidak bisa bekerja sama secara baik dengan kades, justru ke depannya akan menghambat kinerja Kades sendiri.

Hal yang tak kalah penting juga disampaikan, kalau pihak Dewan juga menyoroti ketelibatan pihak ketiga sebagai pelaksana ujian pengisian perangkat desa. Sebagaimana diatur dalam UU dan Permedagri yang mengatur tentang Desa tidak mensyaratkan tentang keterlibatan pihak ketiga.

Persoalannya justru menjadikan ada potensi masuk area abu-abu. Apalagi, Perguruan Tinggi yang selama ini digandeng justru yang terakreditasi nomor dua.

Terpisah, Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengungkapkan bahwa berjanji akan mengadukan masukan DPRD tersebut ke bupati terkait penjaringan dan penyaringan perangkg desa.

"Karena hal ini menyangkut Perbub Pengisian Perangkat Desa. Kami akan sampaikan ke Bupati karena kebijakan ada di tangannya,” terangnya.*(slo/her)

Editor: Awi

TAG:
#seleksi perdes
#kewenangan
#kades
#karanganyar
#dikebiri
Berita Terkait
Hasil Seleksi Perdes Karangtalun Tanon Sragen Tuai Protes di Nilai Tak Transparan, Salah Satu Peserta Melayangkan Surat Keberatan Hingga Tembusan ke Camat. Nilai CAT di Sebut Tidak Tampil Real Time
Hasil Seleksi Perdes Karangtalun Tanon Sragen Tuai Protes di Nilai Tak Transparan, Salah Satu Peserta Melayangkan Surat Keberatan Hingga Tembusan ke Camat. Nilai CAT di Sebut Tidak Tampil Real Time
Hasil Seleksi Perdes Karangtalun Tanon Sragen Tuai Protes di Nilai Tak Transparan, Salah Satu Peserta Melayangkan Surat Keberatan Hingga Tembusan ke Camat. Nilai CAT di Sebut Tidak Tampil Real Time
Hasil Seleksi Perdes Karangtalun Tanon Sragen Tuai Protes di Nilai Tak Transparan, Salah Satu Peserta Melayangkan Surat Keberatan Hingga Tembusan ke Camat. Nilai CAT di Sebut Tidak Tampil Real Time
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita