Terkait OTT, Kantor Imam Nahrawi Digeledah KPK

 
Jumat, 21 Des 2018  01:55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.

"Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah," ucap Febri di KPK, Kamis (20/12/2018).

Advertisement

Penggeledahan dilakukan dari siang hingga sore tersebut juga menggeledah ruang deputi, ruangan asisten deputi, ruangan PPK, dan beberapa ruangan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait ruangan apa yang digeledah KPK di KONI.

"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini, yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan KPK Mengapa Taufik Kurniawan Harus Ditahan

Dokumen-dokumen dan proposal hibah yang telah diamankan KPK dalam penggeledahan akan dipelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi di pemeriksaan berikutnya.

Febri menambahkan tidak ada penyitaan uang dari penggeledahan. Namun, lanjutnya, untuk proposal tentu terdapat data keuangan dan kegiatan. Khusus untuk dokumen hibah, terdapat catatan-catatan terkait dengan proses dari awal.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Seluruh Tersangka Kasus Meikarta

"Proses pengajuan proposal ada alurnya, mulai dari pihak pemohon diajukan ke Menpora. Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan dan bagaimana proses berikutnya, disetujui atau tidak disetujui. Hal itu perlu kami temukan secara lengkap," paparnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL) Adhi Purnomo (AP) sebagai pejabat pembuat komitmen Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Baca juga: Taufik Kurniawan Resmi Ditahan KPK

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat; Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta; serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.

Diduga, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

Baca juga: Taufik Kurniawan Akhirnya Diperiksa KPK

Mulyana diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. "Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Sementara itu, Menpora Imam Nahrawi saat memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan atlet di Indonesia atas terjadinya peristiwa itu dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK

Berita Terkait