Terkait Mobil Dinas, Kadis BPKAD Lamsel Diduga Kangkangi Peraturan

 
Jumat, 17 Jun 2022  12:20

Lampung -- Kendaraan Dinas (Randis) yang seharusnya plat berwarna merah, namun masih ada oknum Kepala Dinas yang diduga mengangkangi aturan yang ada di pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (15/6/2022)

Saat jurnalis/Awak Media ini dari beberapa media ingin mengkonfirmasi hal tersebut di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun tidak bertemu dengan Kepala Dinas.

Advertisement

Rizki A Kamal, salah seorang staff dari Dinas BPKAD mengatakan bahwa Kepala Dinas BPKAD sedang tidak ada diruangannya.

"Maaf mas, Pak Kadis sedang tidak ada di kantor." Ujar mbak Rizki.

Baca juga: BPD Desa Rawi Diduga Memberikan keterangan palsu kepada publik

Karena Mobil kendaraan Dinas tersebut masih terparkir didepan kantor BPKAD, saat Awak Media menanyakan kepada Polisi Pamong Praja (PolPP) yang menjaga didepan kantor tersebut, ia mengungkapkan bahwa benar mobil tersebut adalah milik Kadis.

Baca juga: ASN Rangkap Jadi Jurnalis Jadi Sorotan Para Awak Media se-Kabupaten Lampung Selatan

"Iya bang, itu mobil pak Kadis, tapi Pak Kadis lagi keluar, bawa motor." Ungkap Pol PP.

Baru beberapa menit aja, jam 15 : 24 , hari selasa tanggal 13/06/2022. awak media melihat dan mencabut plat mobil `BE 36 D` yang berwarna hitam dan di ganti dengan warna merah lagi,, warna merah itu yang aslinya sesuai dengan aturan aturan nya, khusus di pemerintah an lampung selatan.

Baca juga: Kadis Perizinan Lamsel Tak ditempat Saat Hendak Dikonfirmasi Terkait Perizinan

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:

1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi.

Sampai terbitnya berita ini, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas BPKAD Lamsel.

Baca juga: Diduga Lalai ! Kantor Dishub Lamsel Abaikan Lambang Negara RI

(Roni)

Berita Terkait