Sukabumi Salah Satu Penghasil Emas Terbesar, Aliansi Indonesia : Triliunan Rupiah Hasil Tambang Menguap?

 
Rabu, 01 Jun 2022  20:15

Sukabumi, Media Aliansi Indonesia - Kisruh antara PT Bojongasih Sukabumi dengan Pengurus DPC APRI (asosiasi penambang rakyat Indonesia) Kab. Sukabumi belum juga selesai. Belum lama ini, PT Bojongasih melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan kegiatan pertambangan, penguasaan lahan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan nilai kerugian sekitar Rp 100 juta, kepada Reskrim Polres Sukabumi. 

Adanya laporan kepada polisi soal dugaan penguasaan lahan oleh oknum masyarakat (penambang rakyat) untuk kepentingan pertambangan di Blok Cihaur 5 HGU PT Bojongasih di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia dan DPC Kab. Sukabumi melakukan investigasi lapangan, diantaranya Koornas TIPIKOR Agustinus P.G.SH, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Divisi KGS DPC Kab. Sukabumi Pupung Puryanto dan Ketua Basus 88 DPC Kab. Sukabumi Yogi Kurnia.

Advertisement

Agustinus P.G, SH selaku Ketua Tim dan juga Koornas Bidang Tipikor menjelaskan, Kabupaten Sukabumi memiliki hasil tambang yang luar biasa. Didalamnya ada sekitar 24 kandungan logam, khususnya emas. Khusus wilayah HGU PT Bojongasih di Desa Cihaur harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat dan daerah, khususnya aparat penegak hukum.

Baca juga: Program PTSL Desa Girimukti Dinilai Gagal, Ratusan Juta Uang Warga Menguap?

“Yang saya tau, tanah Sukabumi memiliki kandungan logam mulia dan emas terbesar di Indonesia. Karena besarnya sumber daya alam di sini khususnya emas, lokasi lahan yang sebagian besar di kuasai oleh negara tersebut, banyak perusahaan besar dan investor asing melakukan penambangan. Bahkan kuat dugaan HGU yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta, ada yang disalah gunakan. HGU nya perkebunan, prakteknya pertambangan,” jelas Agus.

Terkait adanya kisruh antara PT Bojongasih Sukabumi dengan penambang rakyat RMC-GPS (Responsible Minding Community – Generasi Penambang Sejahtera) binaan APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Kab. Sukabumi, lanjut Agus, sebenarnya bukan merupakan hal yang harus diperdebatkan. Putra, Putri dan Penambang Rakyat asli Sukabumi juga mempunyai hak akan hasil bumi leluhurnya. 

Baca juga: LAI Jateng Adakan Halal Bi Halal, Kornas Tipikor Berikan Pembekalan

“Saya berpendapat, lahan HGU yang dikuasai oleh PT Bojongasih Sukabumi puluhan bahkan bisa saja luasnya ratusan hektar. Hasil investigasi kami, masyarakat yang sebagian besar merupakan penambang di lokasi ini hanya menguasai 2 sampai 3 hektar saja. Pemerintah harus tegas melihat permasalahan ini, jangan sampai ada kesan PT Bojongasih Sukabumi diadu domba oleh para penambang,” harapnya.

Terkait lahan atau zona tambang rakyat dan perizinannya, jelas Agustinus, Pemerintah Pusat khususnya harus tegas. Jika melihat hirarki perundang-undangan, Pancasila sila ke 5 dan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, jelas isinya Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah, swasta dan para penambang rakyat harus bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini.


“Hasil investigasi kami, puluhan bahkan ratusan tambang dengan berbagai macam tipe dan hasil tambangnya, kuat dugaan, ratusan miliar bahkan triliunan rupiah hasil tambang setiap tahunnya diduga menguap di Kabupaten Sukabumi yang mestinya bisa menjadi pendapatan negara dan PAD Kab. Sukabumi. Keterlibatan oknum pejabat dan aparat penegak hukum juga tidak menutup kemungkinan ikut bermain? Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait agar memenuhi unsur untuk kita lapor ke APH,” tegas Agustinus, yang belum lama ini melaporkan Bupati Bogor ke KPK RI.
 
Saya sedih dan miris melihat kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Sukabumi, lanjut Agustinus, menurutnya sumber daya alam dan tambangnya sangat memiliki potensi yang sangat luar biasa, banyak destinasi wisata yang indah, perkebunannya juga subur, hasil lautnya mempuni. Kabupaten Sukabumi memiliki  jumlah ormas/ lembaga masyarakat yang paling banyak di Indonesia. Kaum milenial harus berani lebih kritis dan berjuang membangun Kabupaten Sukabumi agar lebih maju lagi.  

Baca juga: BP2 TIPIKOR Aliansi Indonesia: ASN Dan Pejabat Terima Dan Memberikan Parsel, Itu Gratifikasi


“Hasil data statistik tahun 2020, jumlah penduduk miskin mencapai 175.000 penduduk dengan persentasi 7,09 persen. Angka tersebut saya pastikan naik apalagi masa pandemi covid 19 tahun lalu. Sudah semestinya Kabupaten Sukabumi memiliki tugu atau simbol wilayah yang megah menjadi ciri khas dan daya tarik seperti kota dan kabupaten lainnya di Indonesia,” jelasnya. 


Ketua RMC-GPS, Saepudin menjelaskan, kegiatan penambangan ini sudah berjalan 4 (empat) turunan diatasnya. “Kami melakukan pekerjaan (penambangan) ini hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Kami juga tidak mau melanggar hukum. Kami berharap lahan yang sekarang kami tambang menjadi WPR (wilayah pertambangan rakyat), terkait perizinannya kami percayakan kepada pengurus APRI di Pusat dan Kabupaten,” terang Saepudin yang didampingi beberapa rekannya.

Ketua APRI DPC Kab. Sukabumi, Cecep Taryana Saputra menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebelum RMC melakukan penambangan di Cihaur Blok 5 HGU PT Bojongasih, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan. Dari luasnya lahan yang dikuasai oleh PT Bojongasih, penambang rakyat (Pera) hanya menambang sekitar 2 hingga 3 hektar saja. Setidaknya sudah membantu pemerintah memberikan lapangan pekerjaan pada sekitar 500 orang pekerja dan menghidupkan sekitar 2000 orang. 

Baca juga: Alasan Bupati Bogor Suap Pegawai BPK Salah Satunya yang Dilaporkan BP2 Tipikor Aliansi Indonesia ke KPK

“Kami (APRI-red) organisasi diakui pemerintah dan telah terbentuk di seluruh Indonesia. Bukan hanya Bojongasih, saat ini kami sudah mengajukan WPR 32 lokasi tambang rakyat di 5 kecamatan dengan hasil tambang  Emas, Bauksit, Batuan, Besi, Slika, Lingtone, batu besi dan pasir batu yang sangat memiliki potensi bila dikelola dan diawasi oleh pemerintah dengan baik. Bupati Sukabumi sangat peka terhadap permasalahan ini, terkait permohonan WPR, Bupati juga sudah ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Penambang rakyat sangat mengapresiasi dukungannya terkait WPR,” tegasnya.

Belum lama ini, lanjut Cecep, pihaknya menerima somasi dari PT Bojongasih. Namun somasi tersebut sudah di jawab. “Di Sukabumi lebih dari 20.000 penambang rakyat. Saat ini anggota lebih dari 3.000 dan yang sedang dalam tahap pendaftaran ada sekitar 7.000 orang. Sebagai ketua dan pengurus, APRI Kab. Sukabumi akan menjaga dan mengawal anggotanya. Bila ini semua tidak terakomodir, akan menjadi boomerang dikemudian hari,” katanya.

Saat ditanya rumor APRI hanya di gunakan kedok melakukan penambangan ilegal dan banyaknya keluhan anggota, Cecep menjelaskan, sebelum terbitnya WPR, sesuai aturan harus terlebih dahulu adanya aktivitas pertambangan. Semua lahan milik negara, lalu kemana kami menambang untuk mencari makan. “APRI tidak penah memaksa siapapun masuk menjadi keanggotaan. Kalaupun ada rumor tentang itu termaksud internal yang sedang ada perselisihan, itu merupakan dinamika berorganisasi,” jelasnya.


Cecep menjelaskan, pihaknya bersama penambang rakyat berpedoman dan mengacu terhadap Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Harapannya dasar aturan dan proses penerbitan WPR tidak saling bertabrakan dan tarik menarik kepentingan. Guna mendapatkan berita yang berimbang terkait hal tersebut, pihak PT Bojongasih sampai saat ini belum bisa ditemui dan dimintai informasi.

(Oct)

Berita Terkait