Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi

 
Senin, 30 Sep 2019  12:14

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh para mahasiswa dari berbagai universitas pada pukul 08.30 WIB, Senin (30/9/2019).

Sebanyak 18 mahasiswa yang menggugat didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Advertisement

Mereka menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil, kendati undang-undang tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

Ihwal hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang tetap digelar karena sudah diregistrasi MK.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemendag Oke Nurwan Terkait Kasus Suap Impor Bawang

"Selanjutnya, lihat sidang pendahuluan nanti. Apakah diminta menunggu sampai sidang perbaikan atau akan seperti apa," ujar Fajar saat dihubungi Minggu (29/9/2019) malam.

Sebelumnya, Zico Simanjuntak mendetailkan gugatan secara formil maupun materil yang diajukan ke MK. Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.

Baca juga: Bambang Tri Djoko akan Diperiksa KPK untuk Tersangka Imam Nahrawi

Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan UU KPK, pada 17 September 2019. Rapat itu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR, namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan ada 289 anggota dewan yang hadir.

Zico menerangkan pihaknya juga mempersoalkan proses pembentukan UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. KPK sendiri, kata dia, juga tidak dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut.

“Dalam pembentukan UU, lembaga terkait seharusnya diikutsertakan," ujar Zico seperti dilansir dari Antara pada Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perpu Untuk Mengganti UU KPK

Adapun dalam gugatan materil, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Menurut Zico, pasal itu tidak mengatur mekanisme sanksi apabila aturan ini dilanggar. Menurut dia, DPR juga mengabaikan aturan ini ketika memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

“Sayangnya di UU tidak ada ketentuan sanksi apabila aturan ini dilanggar,” kata dia.

Baca juga: Kasus Suap Impor Bawang: Penyidik KPK Panggil Dua Pejabat Kemendag

Berita Terkait