Sentil Saksi Ahli Anies-Muhaimin, Yusril: Ini Ahli Nujum atau Apa?

Foto: Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Senin, 01 Apr 2024  19:05

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku bingung dengan penjelasan ahli yang didatangkan tim Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan Yusril usai penjelasan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan terkait pelanggaran konstitusi dan undang-undang oleh Presiden Joko Widodo demi pemenangan Prabowo-Gibran.

Advertisement

Yusril menilai ahli tak menunjukkan bidang keahliannya dalam pemaparan yang diberikan. Sehingga, Yusril mengusulkan adanya pemberitahuan bidang ilmu sebelum ahli memaparkan.

"Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenernya ahli apa," ungkap Yusril dalam sidang MK, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Disindir Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Beri Jawaban Menohok

"Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini? Kami bingung," lanjutnya.

Menjawab hal itu, Ketua MK Suhartoyo memandang penilaian kesesuaian bidang ilmu terhadap para penjelasan para ahli pemohon merupakan wewenang MK.

Baca juga: Gugatan Anies-Ganjar Senada, Tim Hukum Prabowo-Gibran Matangkan Jawaban

"Biar kami yang menilai, Prof," jawab Suhartoyo kepada Yusril.

Dalam pemaparannya, ahli Anthony menyebut Jokowi melanggar sejumlah ketentuan, yakni pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden (Gibran) melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: SBY: Jangan Lukai Hati Rakyat yang Menghendaki Prabowo Jadi Presiden

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin selaku pemohon memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatan tersebut, pemohon menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka dari cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024

Berita Terkait