Sebulan di Palembang, Pria Asal Bengkulu Tertangkap Tangan Penyebab Antrian di SPBU

Foto: Polda Sumatera selatan
Rabu, 07 Feb 2024  15:46

Palembang Aliansinews-

Pria asal Bengkulu itu adalah TW alias Teguh (24) dia tertangkap oleh jajaran polisi lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di kota Palembang.

Advertisement

TW di tangkap Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 22:30 WIB.

"Terulang lagi modus yang sama, dia menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi," ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK saat rilis, Rabu (07/02/2024).

Baca juga: Inspektorat dan Dinkes Palembang Turun Tangan Atasi Keluhan Pegawai Puskesmas Sabokingking Terhadap Sikap Arogansi Kepala Puskesmas

Disebut,  TW(24) tertangkap tangan polisi menemukan 10 buah babytank berukuran 1000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan nopol BG 8949 C, termasuk didalamnya juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke Babytank.

Baca juga: SMPN 4 Palembang Peringati Isra Miraj dengan Purna Bakti Guru dan Tendik

"Menurut pengakuannya sudah sebulan beraksi, dia diperintahkan oleh DPO berinisial  R dan ini kita lakukan pendalaman,"ucap Bagus.

Lebih lanjut, dari DPO berinisial R, tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang.

"Jadi sekali antri tersangka TW mengisi 200 liter,"jelasnya.

Baca juga: Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri Jaya Loka Tertutup

Bersama itu polisi juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina.

"Untuk upah tersangka mendapat Rp 3.5 juta,"jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Kepala Puskesmas Sabokingking Dinilai Arogan, Puluhan Pegawai Puskesmas Bercucuran Air Mata Curhat Kepada Kepala Inspektorat Palembang

" Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar," tegas dia.

Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.

"Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya," ucap dia.

Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk.

"Saya beli satu akun Rp 20 ribu," ucap dia.(Manda)

Berita Terkait