Resmi di Laporkan Karena Biang Pencemaran dan Resahkan Warga, Usaha Ternak Kandang Babi di Gantiwarno Klaten Ini Diduga Ilegal.

Foto: Seorang warga menunjukkan saluran air pembuangan limbah dari kandang babi, di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. (Dok)
Kamis, 02 Feb 2023  04:41

KLATEN — Lokasi kandang atau ternak babi milik seorang pengusaha diwilayah ini jarang terjamah publik, apalagi kontrol sosial pihak dinas terkait khususnya DLH. Saat tim awak media terjun kelapangan untuk kroscek serta pembuktian ternyata valid sudah informasi dan aduan yang ada.

Beberapa bulan warga yang punya kepedulian terkait lingkungan itu sejenak menahan kesabaran dan masih menyikapi, hingga diujung waktu karena tak tega setiap waktu pencemaran itu menjadi pengiring segala bentuk gerak aktifitas warga, kini meledak sudah kesabaran hingga mencuat dipublik.

Advertisement

Data yang dihimpun, lokasi yang menjadi sumber gejolak keresahan warga itu keberadaannya tepat di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Hal itu bisa dirasakan ketika hendak menuju lokasi tersebut, sebelum ketitik lokasi yaitu dari radius sekitar 100 hingga 200 meter sudah bisa dirasakan  menyengat bau tak sedap itu. 

Tiba ketitik yang tertuju, didapatlah sebuah pemandangan lokasi kandang tertata sedemikian rupa yang lumayan luas dengan aktifitas baik dari ternak pembesaran mulai dari bibit anakan babi sampai dewasa, kemudian juga penyembelihan berujung transaksi jual beli maupun sedia stock kirim keluar kota. Informasi dari yang didapat dari seorang pekerja, pengiriman rutin itu biasa pada pesanan pelanggan. 

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Juga Demo di Jakarta, Pertanyakan Kejelasan Status dan Tunjangan

Dan benar saja menjadi gejolak, dari para warga mengatakan bau tak sedap tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan. Dari hasil klarifikasi yang didapat, terkait fasilitas lokasi kandang tersebut belumlah memadai.

Secara sederhana, untuk lokasi yang seharusnya berjarak dengan pemukiman ternyata tidak dipikirkan dari awal pembuatan dikandang hingga aktifitasnya. Kemudian untuk sarana ventilasi udara dan penyaringan pun tak memadai, hal ini otomatis pencemaran udara terjadi. Belum lagi saluran pembuangan limbah juga kotoran, juga didesaign secara asal-asalan. Tentunya selain terjadi pencemaran udara, pencemaran tetap merembet baik keselokan juga sungai kecil yang ada diseputaran wilayah pemukiman warga. 

Baca juga: Digelontor Rp 7,828 Miliar dari APBD, Revitalisasi Alun-alun Klaten di Sebut Tak Rapi

Kemudian dari penelusuran yang lain dan kroscek kepihak instansi sampai dinas terkait, ternyata keberadaan aktifitas kandang ternak babi itu diduga juga ilegal atau tanpa ijin resmi. Diketahui usaha kandang babi tersebut milik salah satu warga setempat sendiri berinisial SG, masih satu pemukiman saja yaitu di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Salah satu tokoh dimasyarakat, Tri Mandara Yuwana (45), selaku Ketua RT 02/RW 08 Dukuh Wiromardani, Desa Mlese, yang kebetulan kediamannya tak jauh dari sekitar aktifitas kandang babi, saat dijumpai awak media juga membenarkan adanya banyak komplain serta keluhan dari para warganya soal pencemaran dilingkungan.

Dia juga menyampaikan selama ini warganya hanya bisa diam tapi menahan, sekian lama waktunya tak tahan juga akhirnya terpaksa hal ini harus mencuat dan adanya teguran sampai ketegasan. Warga selama ini menahan rasa baunya yang tak sedap itu juga sudah berlangsung beberapa bulan dan sangat mengganggu warga. 

Baca juga: Usulan BBK dan SIPD Klaten Raib, Banyak Kepala Desa Kena Marah Bupati

"Saat waktu membuang limbah kotoran babi itulah aroma bau tak sedap sering dialami warga sekitar kandang babi. Karena kotorannya dibuang di selokan, baunya ya kayak gitu, sangat menyengat,” bebernya pekan lalu. 

Menurut Tri, kandang babi tersebut milik warga masih satu Kelurahan namun beda Dusun saja di Kecamatan Gantiwarno. Lanjutnya, beberapa kali para tokoh desa upaya menegur halus dan memediasi namun tak membuahkan hasil, bahkan sikap pemilik kandang seolah masa bodoh tak menghiraukan. 

“Dulu pernah dilakukan mediasi warga dengan pemilik kandang babi, baik ketua RT, Ketua RW, Babimkamtibmas dan Babinsa Desa, namun tidak dihiraukan oleh pemilik,” keluhnya.

Baca juga: Angka Transaksi Jual Beli Capai Puluhan Juta, Emak-emak di Klaten Ini Terciduk Polisi

Terpisah, salah satu Ketua RW di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Joko Tri Waluyo, saat dikonfirmasi mengeluhkan hal yang sama. Dia juga mengaku sudah memberikan saran cara alternatif agar tidak menimbulkan pencemara udara dan teguran membuat saluran khusus agar tidak mencemari selokan para warga. 

Lanjut Joko, kadang saat ada kegiatan kerja bhakti membersihkan saluran air di sekitar kandang, beberapa warga mengalami gatal-gatal di bagian kaki, dimungkinkan hal itu dampak kotoran yang berasal dari kandang babi yang dibuang di saluran air selokan.

“Selain membuat resah juga adanya bau tak sedap, saya juga prihatin setiap adanya gotong-royong kerja bakti, maka akan timbul gatal-gatal di kaki dan tangan pada warga yang sedang mengikuti gotong-royong. Kami berharap untuk dilakukan tindakan dari pemerintah untuk dilakukan peneguran hingga tindak penegasan,” tandasnya.

Sementara itu, dengan berbekal berbagai data penguat disertai keterangan narasumber yang kuat, terkaitkonfirmasi dan koordinasi berlanjut kepihak dinas terkait. Sub Koordinator Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Klaten. Sulamto, juga mengungkapkan bahwa kegiatan untuk usaha seputar peternakan di haruskan memilik surat keterangan dan ijin resmi dari Pemerintah terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup atau DLH. 

“Informasi sampai aduan sudah kami terima. Semua sudah kami kroscek juga klarifikasikan semua. Sesuai dengan kajian dari DLH dan Dispertan yang sudah turun langsung saat ini, maka pihak kami akan segera terjun kelokasi untuk melakukan penindakan hingga penutupan kandang, terlebih aktifitas ini juga tidak ada ijin resmi,” tegasnya. (Awi/Tim) 

Berita Terkait