Penunjukan Iptu NH Sebagai Kapolsek Sanga Desa Dikritik, LSM POSE RI Desak Tinjau Ulang

Foto: Advokat Desri SH
Selasa, 02 Apr 2024  11:34

Palembang, Aliansinews`

Polemik penunjukan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa pasca pemecatannya akibat insiden kebakaran di tempat penyulingan minyak ilegal, kembali mengemuka.

Advertisement

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) yang memecat Iptu NH pada Januari 2024, kini memutuskan menugaskannya kembali dalam posisi kepemimpinan kepolisian di Kecamatan Sanga Desa, memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama LSM POSE RI.

Surat resmi dari Divpropam Polri tertanggal 26 Maret 2024, menegaskan bahwa pengaduan dari LSM POSE RI telah mendapat perhatian, dan akan ditindaklanjuti oleh Biro Pengamanan Internal.

Baca juga: Sumin Eksan Telah Memenuhi Syarat Menjadi Kepala SMK Negeri, Target Kedepan Berangkatkan Siswa SMKN 4 Palembang Bekerja ke Luar Negeri

Namun, keputusan ini tampaknya tidak meredam kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kelayakan Iptu NH untuk posisi tersebut.

Desri Nago SH, advokat dan suara dari LSM POSE RI, menegaskan bahwa keputusan penunjukan kembali Iptu NH tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kepatutan, tetapi juga tentang prosedur pengecekan latar belakang dan kelayakan perwira untuk posisi strategis.

Baca juga: Pemerintah Kota Lubuk Linggau Bersama Forkopimda Lakukan Sidak Pasar untuk Pengendalian Inflasi

Iptu Nasirin SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sanga Desa, telah digantikan posisinya oleh Iptu NH, menimbulkan pertanyaan mengenai kriteria dan pertimbangan dalam penunjukan posisi kapolsek, terutama di wilayah yang sensitif dengan aktivitas ilegal.

Kritik keras juga datang dari Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, yang dalam konferensi pers menyoroti paradoks dalam penunjukan Iptu NH. Menurut Desri, penunjukan tersebut tidak hanya mempertanyakan integritas Kapolda Sumsel tapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Lebih jauh, Desri mengungkapkan kecurigaannya terhadap motivasi politis di balik penunjukan tersebut, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya. Kecurigaan ini meningkatkan ketegangan dan spekulasi mengenai kebijakan internal kepolisian dan pengaruh eksternal dalam penunjukan posisi strategis.

Baca juga: DPRD Kota Lubuklinggau dan PJ Walikota Tandatangani Propemperda Tahun 2024

Sebagai tanggapan terhadap kebijakan yang kontroversial ini, LSM POSE RI berencana mengorganisir aksi damai di Mabes Polri.

Aksi ini diharapkan dapat mendorong peninjauan ulang keputusan Kapolda Sumsel dan memastikan bahwa penunjukan posisi kepemimpinan di kepolisian dilakukan dengan pertimbangan yang adil, transparan, dan memenuhi standar integritas yang tinggi.

Isu penunjukan Iptu NH menjadi titik terang baru dalam diskusi mengenai reformasi kepolisian, integritas, dan transparansi dalam penunjukan jabatan.

Baca juga: DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna dengan Pj Walikota untuk Bahas LKPJ Tahun 2023

Dengan meningkatnya sorotan publik, keputusan terkait masa depan Iptu NH di Kecamatan Sanga Desa dan respons institusional terhadap kritik ini, menjadi indikator penting dari komitmen kepolisian terhadap pemberantasan korupsi dan nepotisme di dalam tubuhnya.(Manda)

Berita Terkait