Nyatakan Gibran Langgar Pergub DKI, Bawaslu Jakpus Dinilai "Offside" dan Mencari Sensasi
Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) mendukung langkah untuk melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu Jakpus dinilai tidak profesional dan "offside" yaitu melampaui kewenangannya saat menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.
"Wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar peraturan pemilu," ujar Humas Pernusa Agustinus Petrus Gultom, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya Bawaslu Jakpus terkesan mencari-cari kesalahan atau mencari sensasi karena Bawaslu tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
"Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakpus dan sudah semestinya para anggota Bawaslu Jakpus itu diperiksa oleh DKPP," tegas Agustinus.
Advertisement
Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).