Lagi-lagi Penyalahgunaan Pengisian BBM BIO Solar Bersubsidi DI SPBU CIJUJUNG 34.16712 Kabupaten Bogor Jawa Barat

 
Kamis, 31 Ags 2023  18:42

Bogor, Media aliansi Indonesia -- Kegiatan SPBU Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat No Pom : 34.16712 yang mencurigakan dengan adanya transaksi menggunakan Mobil Box yang bermuatan Kempu berisi BBM jenis BIO SOLAR Bermuatan Berton - ton. (31-08-2023).

Diduga modus operasi kejahatan yang dilakukan oleh Oknum adalah dengan cara mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil engkle merek Mitsubishi 110ps dengan nomor polisi B 9186 FXU.

Advertisement

Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku.

Baca juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Dalami Kelalaian RS Sentosa

Adapun kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi khususnya tidak terlalu clear selalu di lakukan terus - menerus Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.

Kami harap Kepada Bapak Bupati Bogor. BPH MIGAS. KAPOLRI. KAPOLDA. KAPOLRES. KAPOLSEK. KODIM. & KEJAKSAAN  yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, dapat menindak lanjuti, dan di tindak tegas setiap SPBU yang sengaja membiarkan atau menjual BBM yang bersubsisi, kepada orang-orang yang selalu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat indonesia.

Baca juga: Realiasasi Dana Samisade TA 2023 Tahap Satu Desa Cibatok 1 Kecamatan Cibungbulang

( Yogi tim )

Berita Terkait