KPK Kantongi Nama Kepala Daerah yang Simpan Uang di Kasino Luar Negeri

 
Selasa, 17 Des 2019  20:03

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah mengantongi identitas kepala daerah yang disebut-sebut dalam hasil intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga memiliki rekening kasino di luar negeri. Lembaga antirasuah bahkan sudah menyampaikan kepada pemerintah mengenai modus penyimpanan uang di tempat perjudian tersebut.

“Ya kita mengetahui itu. Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu ya. Semoga nanti ada langkah sinergis lah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Advertisement

Kendati demikian, Agus enggan membeberkan identitas kepala daerah yang dimaksud. Namun, Agus hanya menyebut KPK telah menangani perkara korupsi yang menjerat anak buah sang kepala daerah. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus tersebut akan mengarah pada kepala daerah tersebut.

“Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu. Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang menjadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana,” ujar Agus.

Baca juga: KPK Akan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi dari "Orang Dalam"

Agus memastikan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani kasus itu. Selain menyangkut penyelenggara negara, kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan selama menjabat.

“Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan. Semoga nanti pengembangannya ke sana,” pungkasnya.

Baca juga: KPK Kecewa Belum Ada Perbaikan Internal Garuda Indonesia Setelah Kasus Emirsyah Satar

PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.

Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.

“Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Baca juga: Terkait Suap di Dinas PUPR, KPK Panggil 7 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2014-2019

Berita Terkait