Kasus Suap Mantan Walikota Yogyakarta, Summarecon Diduga Pakai IMB Perusahan Lain

 
Rabu, 29 Jun 2022  14:34

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung (SMRA) membuat apartemen dengan menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) dari perusahaan lain, yaitu PT Java Orient Property.

Dugaan tersebut ditelusuri tim penyidik saat memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) kemarin.

Advertisement

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SAMA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Empat saksi yang diperiksa yakni Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP pada Dinas PMPTSP, Nitya Raharjanta; dan staf pengamanan PT Java Orient Property, S Haryo Dewantoro.

Baca juga: KPK Beri Dukungan Kejagung Terkait Kasus Garuda

Meski demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke empat saksi itu.

Selain itu, KPK juga sempat mendalami kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan apartemen. Informasi ini didalami dari pemeriksaan Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo.

Baca juga: Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin, Diduga Perintahkan ASN Kumpulkan Uang

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Baca juga: OTT Mantan Walikota Yogyakarta , KPK Menggeledah Balaikota

Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi diduga menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni 2022 lalu.

Baca juga: KPK Kembali Buka Layanan Publik Tatap Muka dengan Prokes Ketat

KPK juga menduga, Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait