Himbauan Polres Bangka Barat kepada para pemudik Vaksinasi Booster Syarat Mudik Lebaran

 
Kamis, 28 Apr 2022  10:54

Polres Bangka Barat --Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, pelonggaran mudik lebaran 2022. Akan tetapi, warga yang bisa mudik harus menyesuaikan dengan syarat yang berlaku. Salah satunya, yakni vaksin booster. Kamis (28/04/2022).

Dengan kebijakan itu, Polres Bangka Barat melalui media sosial menghimbau kepada masyarakat yang mudik, salah satu persyaratannya Vaksinasi Booster.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, mengatakan, pihaknya terus menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19. Karenanya, layanan vaksinasi untuk dosis 1, 2 dan booster terus dikebut.

Mengingat, saat ini pemerintah telah melonggarkam kebijakan. Masyarakat sudah boleh mudik, dengan catatan harus selesai vaksin booster.

“Himbauan kami kepada masyarakat agar segera turut berperan aktif untuk sama-sama mendukung program pemerintah, terutama vaksinasi. Supaya, masyarakat kita terutama di Kabupaten Bangka Barat menjadi masyarakat yang sehat terhindar dari Covid-19,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH

Advertisement

(Budi Pardi)

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait