HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung

 
Jumat, 02 Des 2022  19:46

Hubungan atau hak seseorang atau badan dengan suatu bidang objek tanah telah diatur sedemikian rupa melalui Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) maupun peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 (PP 40/1996) tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 18 tahun 2021.

Khusus tentang HGU dijelaskan bahwa Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.

Advertisement

Namun ada salah satu perusahaan di Rangkasbitung, yaitu PT. Cibiuk, yang terbilang nekat dengan menggugat hak atas sebidang tanah berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan 1972.

Hal itu disampaikan oleh Sagitarius, SH, MH, anggota tim advokasi Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum dari Isa bin Jured yang digugat oleh PT. Cibiuk ke pengadilan negeri (PN) Rangasbitung, Provinsi Banten.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: BPN Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanah

Telah habisnya masa berlaku HGU PT. Cibiuk itu diketahui oleh Sagitarius yang bersama Oscar Harris, SH, Mkn dan Irwan Setiawan, SE, SH, menghadiri sidang perdana gugatan perdata nomor 31/Pdt.G/2022/Pn.Rkb, Kamis (01/12/2022).

Sagitarius mengetahui dasar yang dijadikan oleh PT. Cibiuk untuk menggugat tanah yang telah digarap oleh Isa bin Jured lebih dari 50 tahun, di sidang perdana yang masih tahap pemberkasan itu.

Baca juga: Mengerikan Bila “Mafia Hukum” Menodai Kesucian dan Kesakralan Taksu Tanah Bali

“Saat pemberkasan di sidang tersebut ya kami tahu bahwa PT. Cibiuk menggugat klien kami berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan tahun 1972. Dan keterangan telah habis masa berlakunya itu diperkuat oleh surat dari BPN Kabupaten Lebak yang ditujukan ke PN Rangakasbitung,” ujarnya.

Dalam surat BPN tertanggal 9 Juni 2022 yang salinannya dikirimkan ke Media AI itu jelas-jelas disebutkan bahwa alat bukti penguasaan/kepemilikan atas objek tanah yang diklaim PT. Cibiuk tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya tanah dikuasai langsung oleh Negara.

“Sedangkan klien kami, yang sudah 50 tahun lebih menggarap tanahnya, tiap tahun membayar pajak,” kata Sagitarius sembari menunjukkan salinan SPPT tahun 2021 atas nama Isa bin Jured.

Baca juga: Cerita Pilu Kasus I BIR di Jimbaran Bali Mempertahankan Tanah Waris dalam Pusaran Mafia Hukum

Sagitarius berharap keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan dalam proses persidangan perkara tersebut, dan dia optimis majelis hakim akan menolak gugatan PT. Cibiuk yang terbilang nekat itu.

“Saya yakin majelis hakim akan obyektif dan menolak gugatan PT. Cibiuk itu, karena memang tidak ada dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Zhalimi Masyarakat Adat Suku Ambel

Dia juga berharap PT. Cibiuk tidak ngotot lagi saat mediasi sebelum menyidangkan pokok perkara nantinya.

“Jangan sampai karena nafsu untuk merampas hak rakyat kecil, justru mereka akan mempermalukan diri sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait