Dugaan Sertifikat Tanah ASPAL Kongkalikong Di Indramayu, LOLOS Dari Hukum Oknum Intansi Terkait Diduga Kuat Bermain Api

 
Selasa, 13 Ags 2019  12:10

Indramayu, Media AI -- Pembuatan sertifikat tanah di wilayah Indramayu sudah selayaknya diperketat. Hal ini dikarenakan banyaknya mafia-mafia tanah yang mengelabui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang entah disengaja atau tidak, atau mungkin bisa jadi ada dugaan kongkalikong dalam alur pembuatannya, hingga pada akhirnya secara administrasi pun BPN harus mempertanggungjawabkan bila terjadi unsur pidana.

Hal ini terbukti! manakala adanya aduan terkait persoalan dimaksud dalam menghadapi suatu perkara di pengadilan.

Advertisement

Sertifikat hak milik No. M238 atas nama Rasiman Aminudin dan sertifikat hak milik No. M368 atas nama Sarnidi telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 14 Januari 2016 No. 9/Pen.Pdt.Eks/2015/PN.Im.Jo. No. 42/Pdt.G/2010/PN. Im dalam perkara Asngad bin Lastiman dan kawan-kawan sebagai Pemohon Eksekusi, dimana dalam perkara itu melawan Asdutan dan kawan-kawan.

Selain itu juga, eksekusi telah dilakukan oleh PN Indramayu dan membatalkan kedua sertifikat tersebut.

Baca juga: Percepat Sertifikasi Tanah, Presiden Jokowi: Agar Sengketa Lahan Bisa Dihilangkan

Serasa aneh! di saat Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sudah membatalkan sertifikat hak milik itu, namun masih ada penguasaan tanah yang telah dieksekusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rancunya lagi, dengan dibatalkannya sertifikat hak milik No M238 dan No M368 oleh PN Indramayu, pihak Kejari atau pihak Kepolisian tidak mengusut tuntas permasalahan sertifikat hak milik yang dibatalkan itu.

Baca juga: Serahkan 10.000 Sertipikat, Presiden Jokowi: Hati-Hati, Banyak Sengketa Tanah

Padahal, bila dilihat dari aspek hukum, dalam pembuatan sertifikat hak milik tanah itu, `diduga kuat` adanya pemalsuan dokumen dan manipulasi data. Namun anehnya, seakan tidak ada pengusutan apapun dalam permasalahan sertifikat dimaksud.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Media Aliansi Indonesia, salah seorang sumber yang juga masih keluarga Asngad mengatakan," Memang dalam permasalahan tanah yang luasnya mencapai 42 hektar itu, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, dan dimenangkan oleh Asngad, serta dinyatakan sertifikat hak milik No M238 dan No M368 dinyatakan CACAT HUKUM.

Anehnya, itu semua tidak serta merta dimiliki oleh Asngad, karena banyak oknum yang diduga merongrong dan mengancam Asngad, jelasnya.

Baca juga: LAI Terus Kawal dan Monitor Kasus Penyerobotan Tanah KGMS di Kapuas, Kalteng

Inilah yang menjadi PR besar bagi para penegak hukum. Karena selain Asngad tidak bisa menguasai hak tanahnya, juga selalu terintimidasi oleh-oleh oknum-oknum yang ingin mengusai atas hak tanah itu.

Bila berkaca pada sertifikat hak tanah yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, penegak hukum sudah selayaknya mengusut tuntas terkait `Sertifikat Hak Tanah` yang telah digugurkan, karena besar dugaan ada oknum pemerintah yang bermain memalsukan data-data agar tanah itu bisa dikuasai dengan menjadikannya sebuah sertifikat yang dirasa sah.

Nyatanya... pemilik sertifikat tanah Aspal (asli tapi palsu) itu sampai saat ini tidak adanya indikasi pemeriksaan dan pengusutan secara tuntas, yang sudah jelas digugurkan oleh PN Indramayu.

Baca juga: Mantan Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati, di Kapuas - Kalteng, Resmi Dipolisikan

Perlu menjadi sebuah catatan bagi penegak hukum di Indramayu dan Jawa Barat pada umumnya, agar kasus sertifikat hak tanah yang bernomor M238 dan No M368 harus diusut, dan masuk ke ranah pidana, karena patut diduga dalam proses pembuatan sertifikat tanah itu ada data-data yang dipalsukan. [tim]

Berita Terkait