Akibat Pernikahan anak usia dibawah umur menuai "Petaka"

Foto: Dokumentasi bersama kepala k.u.a s8
Rabu, 25 Okt 2023  08:30

Akibat pernikahan dibawah usia "membawa PETAKA"

Tulung - Selapan AliansiNews.OKI ...

Advertisement

Banyaknya pernikahan dibawah umur yang notabene Nye tidak terdaptar di kantor urusan agama ( KUA) , kelak dikemudian hari akan menimbulkan banyak nya permasalahan yang akan di alami pasangan tersebut. Tulung selapan Rabu 18 /10/2023.

   Diwaktu kunjungan kerja kekantor k.u.a Selapan yang diterima langsung oleh kepala K.U.A pak.ABDILLAH.S.ag.,M.M.yang mana saat itu sempat membicarakan tentang berkurang nya pernikahan dalam kurun waktu beberapa bulan ini,dikarenakan adanya pernikahan yang tidak terdaptar langsung dikantor.

Baca juga: Tasyakuran Khotmil Qur`an TPQ-TKQ Da`imiyah Desa Srimenang kecamatan Pampangan OKI

 hanya karena belum cukupnya usia pernikahan.padahal semua itu ada solusi nya ujarnya" bilamana keadaan memang sudah gawat darurat,, yaitu Dispensasi ke pengadilan dengan biaya yang tidak cukup mahal.

 daripada kelak dikemudian hari nanti menimbulkan permasalahan baru bagi pasangan tersebut, 

Baca juga: Giat pemdes Srimenang gelar pengajian Mingguan untuk jaga Silahturahmi dihadiri Bupati OKI H.Iskandar SE

cukup mudah pengurusannya mendaftar dipengadilan agama dan nanti akan diputuskan pengadilan satu atau dua kali pertemuan yang langsung bisa mendapatkan surat untuk di berikan kepada kantor k.u.a setempat.

 Sebenarnya wanita yang menikah pada usia dini mempunyai rentang waktu bereproduksi yang lebih panjang ,sehingga beresiko terhadap penyakit reproduksi.pernikahan dini dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi ,karena berisiko terhadap kehamilan,dan persalinan yang tidak aman.

"Ibu hamil usia muda berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti anemia,pendarahan,preeklampsi,abortus dan berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR)

Baca juga: Masyarakat desa rantau lurus,sejahtera dan makmur berkat kepedulian kades maddaran

 Dalam Revisi undang undang pernikahan no 1 tahun 1974 ke undang-undang no 16 tahun 2019 ditentukan batas usia pria 21 tahun dan wanita 19 tahun. Persyaratan Nikah bagi perempuan berusia minimal 19 tahun.surat pengantar RT/RW diserahkan kekantor kepala desa atau kelurahan stempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1,N2,N3,dan N4. Jika seorang JANDA ,mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.Akte cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai. Itulah sekelumit penyampaian yang diharapkan nnti nya bisa di mengerti oleh masyarakat menutup pembicaraan bersama tim media.

( EVS OKI,.)

Baca juga: Jalan Lebak, desa kayuare kini sudah dibangun ,semua berkat pemerintah desa yang peduli akan masyarakat.

Berita Terkait