Aset eks Kepala BGN Dadan Rp 8,4 M terkait kasus MBG disita Kejagung
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah dan uang milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025–2026.
"Nilai estimasi/total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).
Aset yang disita dari Dadan terdiri atas satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp 300 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan rupiah.
Selain dari Dadan, Kejagung juga menyita aset dari tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), berupa satu jam tangan analog merek Bell & Ross serta berbagai perhiasan dan batu permata.
Sementara dari tersangka swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), penyidik menyita satu unit mobil BMW 740 LI, satu unit Toyota Alphard, serta mata uang dolar AS dan Singapura.
Anang memastikan penyitaan aset tersebut telah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkasnya.