Tegaskan Kedaulatan Daerah Ketua DPC GRIB Jaya dan Ketua BPAN LAI Muara Enim Kecam Aktivis Luar yang Mencoba Mengobok-obok Kabupaten Muara Enim

Kab. Muara Enim Sumsel
Rabu, 19 Agu 2026  10:18

Muara Enim, AliansiNews.ID

Menanggapi beredarnya seruan aksi dari kelompok LSM luar daerah (Pemerhati Situasi Terkini / PST) terkait pengelolaan hibah Pemerintah Kabupaten Muara Enim senilai Rp35 Miliar untuk Pembangunan Gedung Sport Center, Parkir, dan Mess Eselon III Kejati Sumsel, DPC GRIB Jaya Kabupaten Muara Enim mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan terukur.

Sebagai wadah resmi elemen masyarakat lokal Bumi Serasan Sekundang, DPC GRIB Jaya menilai opini liar dan tuduhan spekulatif yang digiring oleh pihak luar sangat tidak berdasar serta berpotensi merusak iklim pembangunan dan stabilitas di Kabupaten Muara Enim.

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muara Enim, Azuar Anas, S.Pd. menyatakan kegeramannya dan mengecam keras manuver kelompok luar yang dinilai bermotif tertentu dan tidak memahami tata kelola daerah setempat.

Sudah saatnya Kabupaten Muara Enim ini kita lindungi bersama dari intervensi yang tidak bertanggung jawab. Kami mengecam keras tindakan provokasi ini! Berhentilah para aktivis luar mengobok-obok dan merusak tatanan di Muara Enim. Kami masyarakat lokal memiliki cara yang beretika, punya kapasitas hukum, dan berhak mengawal sendiri jalannya pembangunan di daerah kami tanpa perlu diajari apalagi diintervensi oleh pihak luar, tegas Azuar Anas, S.Pd. dengan nada geram.

Senada dengan Ketua DPC, Ketua Advokasi DPC GRIB Jaya Kabupaten Muara Enim, Taufik Hidayat, S.H memaparkan poin-poin tinjauan regulasi dan dasar hukum untuk mematahkan penggiringan opini tersebut

Tim juga mewancarai Ketua DPC BPAN LAI Kabupaten Muara Enim Alksusar. S.Pd.i menyampaikan seruan yang sama juga mengecam keras aksi-aksi provokatif oknum LSM dari pihak luar yang tidak memahami peta wilayah Muara Enim yang selalu membuat kegaduhan, Alka sapaan akrabnya mengajak untuk seluruh elemen masyarakat baik Lembaga, LSM, Ormas serta Media di Muara Enim bersatu menjaga dan mendukung seluruh program yang di jalan pemerintah untuk kemajuan Muara Enim.

Keabsahan Regulasi Hibah Daerah
Pemberian hibah oleh Pemkab Muara Enim memiliki landasan hukum yang sah berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan resmi dalam mendukung pembangunan sarana-prasarana strategis antar-instansi negara (vertical agency).

Prosedur Pengadaan dan Tahapan Konstruksi Realisasi fisik hibah barang/bangunan terikat pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021). Penentuan pelaksanaan fisik memerlukan tahapan perencanaan, lelang, hingga masa kontrak kerja. Menuding "mangkrak" atau "tanpa realisasi" tanpa memahami jadwal dan dokumen kontrak adalah bentuk disinformasi hukum.

Mekanisme Pengawasan Berjenjang APIP & BPK Proses pengawasan pelaksanaan anggaran daerah berada di bawah kewenangan Inspektorat, APIP dan BPK RI. Publik harus menghormati asas kepastian hukum dan tidak mendahului hasil pemeriksaan LHP BPK resmi dengan opini liar di jalanan.

DPC GRIB Jaya Kabupaten Muara Enim mengimbau seluruh elemen masyarakat lokal, pemuda, aktivis, dan jurnalis di Muara Enim untuk bersatu menjaga kondusivitas wilayah serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dihembuskan oleh pihak luar demi kepentingan tertentu. (Vian)

Berita Terkait
Selengkapnya