Tok! DPR sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU

Sidang Paripurna DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU
Selasa, 06 Okt 2026  11:54

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.

"Setuju," seru para anggota.

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal.

Da memastikan, penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, pemerintah memandang RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Dia mengatakan, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. 

Berita Terkait
Selengkapnya