2.194 Kasus ODGJ di Purwakarta, DPD Rajawali Desak Penerapan UU Kesehatan & KUHP 2023

 
Kamis, 25 Jun 2026  20:01

Bogor - Aliansinews id. Jumlah kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Purwakarta tercatat menembus angka 2.194 orang, berdasarkan data yang dirilis Dinas Sosial setempat," (25-06-2026).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar diketahui merupakan warga pendatang atau berasal dari luar wilayah Purwakarta, sehingga mempersulit pendataan dan penanganan optimal. 

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari  Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta yang menilai persoalan ini memerlukan pendekatan hukum, medis, dan sosial secara terpadu.

Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta,Nana Cakrana dalam keterangannya menyatakan bahwa angka 2.194 kasus bukanlah hal yang sepele.

“Ini bukan sekadar data statistik, tapi menyangkut keselamatan ODGJ sendiri dan juga keamanan warga sekitar. Kami melihat masih banyak yang terlantar, tidak mendapat pengobatan, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
 

Aspek Hukum & Dasar Undang-Undang Terbaru

DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa penanganan ODGJ memiliki payung hukum yang jelas dan diperbarui, antara lain:

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026) – Pasal 48 menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan pidana dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu mengendalikan kehendak karena gangguan jiwa tidak dapat dipidana, melainkan harus diserahkan untuk perawatan medis dan pembinaan .

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – Diperkuat PP Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 148 mengatur hak ODGJ mendapatkan pelayanan jiwa, obat, perlindungan dari penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi.

Berita Terkait
Selengkapnya