Nelayan Ancam Aksi, Rajawali Pusat Ingatkan: Negara Punya Kewajiban Jamin Pasokan Energi Terjangkau
Bogor - Aliansinews id. Keluhan keterlambatan dan kelangkaan penyaluran solar bersubsidi yang melanda ratusan nelayan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
Jika tidak segera dicarikan solusi nyata, para nelayan telah mengancam akan menggelar aksi protes yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan hak atas sarana penunjang mata pencaharian mereka.
Kelangkaan ini membuat aktivitas melaut terhenti, pendapatan menurun drastis, dan biaya operasional membengkak karena terpaksa membeli solar dengan harga lebih tinggi di luar jatah bersubsidi. RAJAWALI Pusat menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan tanggung jawab negara yang dijamin secara hukum.
Aspek Hukum & Peraturan Berlaku
RAJAWALI Pusat mengingatkan seluruh pihak bahwa hak nelayan mendapatkan solar bersubsidi memiliki landasan hukum yang kuat:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan – Pasal 4, 12, dan 28 menegaskan negara wajib menjamin ketersediaan sarana produksi, termasuk bahan bakar, dengan harga terjangkau dan pasokan yang lancar agar usaha perikanan berkelanjutan .
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – Menetapkan secara jelas bahwa solar bersubsidi diprioritaskan bagi nelayan sebagai kelompok penerima utama, serta mengatur kewajiban penyaluran yang tepat waktu dan cukup .
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 7 ayat (2) menyatakan penyediaan energi harus mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan ketahanan ekonomi nasional.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mempertegas kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi dan mengawasi kelancaran penyaluran kebutuhan pokok usaha masyarakat.