Empat tahun pria di Pati lolos edarkan uang palsu, terbongkar gegara judi
Permainan judi di tengah pertunjukan ketoprak justru membuka kedok seorang pria asal Pati yang diduga selama bertahun-tahun mengedarkan uang palsu (upal).
Pria berinisial MT (39), warga Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, diamankan polisi setelah menggunakan uang yang menyerupai rupiah untuk berjudi.
Kasus tersebut terungkap ketika MT mengikuti permainan dadu dan ketangkasan dalam pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, baru-baru ini.
Saat itu, MT diduga membawa 12 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp1,2 juta.
Gerak-gerik pelaku kemudian dicurigai warga yang mengetahui adanya peredaran uang yang diduga palsu.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Polsek Margoyoso dan segera ditindaklanjuti petugas.
Polisi kemudian mengamankan MT pada malam yang sama dan menyita enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penyelidikan mengungkap dugaan aktivitas peredaran uang palsu tersebut telah dilakukan MT selama sekitar empat tahun.
Dalam menjalankan aksinya, MT diduga membeli uang palsu dengan harga jauh di bawah nilai nominalnya.