Polsek Citeureup Gelar Operasi Tertib Lalu Lintas, Ratusan Pengendara Diberi Teguran dan Tilang.
Polres Bogor - Aliansinews id. Untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya, Polsek Citeureup Polres Bogor bersama Satlantas Polres Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor menggelar operasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, Rabu (21/05/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di sepanjang Jalan Mayor Oking dan Jalan Baru, Kecamatan Citeureup ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Citeureup AKP Budi Santoso, S.H., serta melibatkan puluhan personel gabungan dari lintas instansi.
Operasi tersebut menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, memakai knalpot tidak standar (brong), berboncengan tiga, tanpa pelat nomor, hingga angkutan umum yang parkir sembarangan.
“Kami berikan lebih dari 100 teguran secara lisan kepada pengendara yang melanggar. Namun, untuk pelanggaran yang berat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, kami lakukan penindakan tilang manual sebanyak 56 lembar,” jelas AKP Budi Santoso.
Tidak hanya tilang manual, petugas di lapangan juga memanfaatkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile dan berhasil merekam 156 pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang dibawa petugas.
Sebanyak 38 personel gabungan dari Unit Lantas Polsek Citeureup dan Satlantas Polres Bogor dilibatkan dalam operasi ini. Ditambah dengan dukungan 45 personel dari Piket Fungsi, Dishub, serta mitra Polri (JKU dan KBP3 Citeureup).
Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Citeureup.
“Selain untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jalan, kegiatan ini juga bertujuan menekan praktik pungli, premanisme, serta mencegah potensi gangguan keamanan lainnya,” ujar Kapolsek.
Plt Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., turut menyampaikan bahwa masyarakat diimbau agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun potensi kejahatan lalu lintas ke Call Center 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.